Minggu, 30 Mei 2010

Definisi Pajak

Sebelum saya menulis berbagai hal teknis tentang perpajakan di Indonesia,  saya akan terlebih dahulu mencari tahu, sebenarnya apa sih  “produk”  yang namanya Pajak.  Kenapa sih banyak orang yang merasa enggan bahkan sampai ada yang “takut” berhubungan dengan pajak.  
Dari beberapa penelusuran di beberapa referensi,  ternyata  saya bisa mendapatkan jawaban,  sebagaimana termuat dalam beberapa definisi pajak yang akan saya tampilkan tulisan saya kali ini
1.     Definisi menurut Prof. Dr. P.j.Adriani
Profesor ini pernah menjadi guru besar dalam hukum pajak di Universitas Amsterdam dan Pemimpin International Bureo of Fiscal Documentation. Menurut Prof. Dr. P.J.A.Adriani yang disampaikan oleh R. Santoso Brotodiharjo, S.H. dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Pajak:
“Pajak adalah iuaran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”
2.      Definisi menurut Prof Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, yang kemudian termuat kembali dalam bukunya R. Santoso Brotodiharjo, S.H, yang berjudul  Pengantar Ilmu Hukum Pajak, adalah sebagai berikut:

“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”, dengan penjelasan sebagai berikut:”Dapat dipaksakan” artinya: bila hutang pajak tidak dibayar, hutnag itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti surat paksa dan sita, dan juga penyanderaan; terhadap pembayaran pajak,  tidak dapat ditunjukan jasa  timbal balik tertentu, seperti halnya dengan retribusi.

3.      Definisi menurut Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983  Tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan  yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “

Setelah mengetahui definisi pajak ini, saya jadi bisa meraba apa yang dirasakan oleh masyarakat tentang keengganan dan ketakutannya tentang pajak, diantaranya adalah:
1.      Tidak mendapatkan balas jasa secara langsung
Masyarakat kadang bertanya-tanya “untuk apa membayar pajak, emang apa yang saya dapat dan apa manfaatnya buat saya”.

Namun sebenarnya sekarang saya sadar, bahwa sebenarnya banyak sekali manfaat dari pajak yang sudah kita nikmati:
-         Jalan-jalan
-         Sekolah-sekolah
-         Rumah sakit (kesehatan)
-         Universitas
-         Kemanan
-         Membantu Rakyat miskin
-         Membatu penanganan Bencana Alam
-         Dsb.
Yang jelas adalah bahwa membayar pajak ini sudah bukan merupakan hak kita lagi, tetapi merupakan kewajiban kepada Negeri tercinta ini, agar bisa menjadi negeri aman, nyaman, dan damai

2.      Adanya ketakutan adanya paksaan terhadap kekurangan pajaknya
Saya pernah mendengar bahwa ada beberapa orang yang merasa takut kalau berhubungan dengan pajak. Salah satu factor yang menjadi penyebab adalah ketakutan akan terjadinya kekurangan pembayaran pajaknya.
Kalau menurut saa, sebenarnya adanya ketakutan itu sebenarnya ngga perlu ada, sepanjang kita sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Apalagi ditahun 2008 ada program Sunset Policy, dan telah diperpanjang sampai akhir Pebruari 2008.

3.      Adanya ketakutan terhadap petugas pajak
Masyarakat takut, kalau berhubungan dengan petugas pajak, karena mereka ada kesan seolah-olah petugas pajak akan selalu memaksa untuk membayar pajak.
Kesan-kesan itu sebenarnya ngga ada lagi, dengan system DJP yang sudah modern ini, petugas pajak lebih professional.

4.      Adanya sebab-sebab lainnya.


Sumber : http://belajarpajak.com/2009/02/10/definisi-pajak/

Artikel Terkait:

7 komentar:

Edwin's Personal Blog on 17 Juni 2010 pukul 06.17 mengatakan...

ya ya, ini perlu mas rendy. supaya warga negara tahu hak dan kewajibannya. bagaimanapun, membayar pajak kan untuk kepentingan pembangunan..

Blog Ekspor Impor on 17 Juni 2010 pukul 06.19 mengatakan...

namun, mereka yang bekerja di instansi perpajakan juga harus memahami tentang hal ini. jangan sampai masyarakat membayar pajak, namun diselewengkan oleh pihak institusi pajak untuk kepentingan pribadi atau golongannya..

zugs on 29 Juni 2010 pukul 20.50 mengatakan...

makin nambah pengetahuan setelah baca artikel ini

makasih yah

Cara Buat Template Blogspot on 9 Juli 2010 pukul 12.04 mengatakan...

nambah ilmu neh gan..., saya sendiri belum pernah tuch bayar pajak.... ga ngerti.... hehehhehehe

Bali Wedding Photography on 9 Juli 2010 pukul 12.11 mengatakan...

yups benar sekali , Sebagai WNI yang baik kita harus mengerti apa kewajiban kita..., toh buat negara juga... asal jangan di korupsi aja... wk wk wk wk wk

Andrew on 16 Agustus 2010 pukul 20.50 mengatakan...

pajak memang perlu untuk pemasukan negara.... tapi jangan di salah gunakan .... sudah bayar mahal tapi fasilitasnya tidak memadai ....

Nikmaya John on 3 Maret 2011 pukul 05.10 mengatakan...

Asal pendapatan pajak tidak diselewengkan oleh petugas pajak aza gan...

Posting Komentar

Terima kasih sudah komentar disini, komentar sobat sangat berarti bagi saya. Tinggalkan pesan di Link Exchange untuk sobat yang mau bertukar link.

 

Friends

Traffic Kunjungan

Sharing ilmu Copyright © 2009 Community is Designed by Bie Blogger Template

All About Blogging and News Action Aid Fundraiser Loans and Credit Repair Personal Beauty My Natural Touch Homes Orlando Native Today Hot News Hot News Latest Latest Sport News Latest Celebrity News Info Lowest Mortage Interest Rate Entertainment News Reborn Auto Sales Home Improvement Music Info Video Maker Workshops Quick Weight Loss Diet Latest News